Mengaku-ngaku mimpi yang tidak terjadi

RS 1544

وَعَنْ ابن عَبّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُما عَنْ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم، قَالَ :

مَنْ تَحَلَّمَ بِحُلْمٍ لَمْ يَرَهُ، كُلِّفَ أنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعِيرَتَيْنِ، وَلَنْ يَفْعَلَ، وَمَنْ اسْتَمَعَ إِلىَ حَدِيْثِ قََوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ، صُبَّ في أُذُنَيْهِ الآنُكُ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَمَنْ صَوَّرَ صُورَةً، عُذِّبَ وَكُلِّفَ أنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ .

رَوَاهُ البُخَارِي

تَحلَّم أي : قَالَ أنهُ حَلم في نَوْمِهِ ورَأى كَذا وكَذا، وَهُوَ كاذبٌ و الآنك بالمدِّ وضمِّ النونِ وتخفيفِ الكاف : وَهُوَ الرَّصَاصُ المذابُ .


Dari Ibn Abbas ra. dari Nabi saw. bersabda:

Barangsiapa mengaku bermimpi melihat sesuatu padahal ia tidak memimpikannya, maka ia akan dituntut untuk mengikatkan dua biji syair, padahal ia tidak akan bisa melakukannya. Dan barangsiapa yang mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedangkan mereka tidak suka pembicaraan mereka didengar olehnya, niscaya akan dituangkan timah panas pada telinganya nanti di hari kiamat. Dan barangsiapa menggambar sesuatu (yang bernyawa), niscaya akan disiksa dan dituntut untuk menghidupkannya, padahal sekali-kali ia tidak akan bisa menghidupkannya.

(HR al-Bukhari) 

Tahallama, yaitu berkata bahwa ia bermimpi dalam tidurnya dan melihat demikian dan demikian, padahal sebenarnya ia berdusta yakni tidak bermimpi sedemikian itu. al-Anuk dengan dibaca mad dan dhammahnya nun ringannya kaf yakni tidak disyaddah ialah timah yang dicairkan yakni panas sekali.


Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 2073, 5506 dan 6520; Muslim, hadis no. 3945 dan 3946; Abu Daud, hadis no. 4370; al-Tirmizi, hadis no. 1673 dan 2208; al-Nasa’i, hadis no. 5263 dan 5264; Ibn Majah, hadis no. 3906; Ahmad, hadis no. 1769, 2054, 2103, 2671, 3102, 3210 dan 3220.