Menolak wewangian kecuali karena uzur
عَنْ أبي هُريْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَال : قَالَ رَسُولُ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم :
مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ ريْحَانٌ، فَلا يَرُدَّهُ، فَإنَّهُ خَفيفُ المَحْملِ، طَيِّبُ الرِّيحِ .
رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah ra. yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Barangsiapa yang ditawarkan kepadanya tanaman raihan maka janganlah ia menolaknya, sebab sesungguhnya raihan itu ringan dibawa dan harum baunya.
(HR Muslim)
Hadis ini diriwayatkan juga oleh Muslim, hadis no. 4183; Abu Daud, hadis no. 3641; al-Nasa’i, hadis no. 5165; Ahmad, hadis no. 7916.
وَعَنْ أنَسِ بنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ :
أنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كَانَ لا يَرُدُّ الطِّيبَ .
رَوَاهُ البُخَارِيّ
Dari Anas ra. bahwa :
Nabi saw. biasa tidak menolak minyak wangi yang ditawarkan kepadanya.
(HR al-Bukhari)
Hadis ini diriwayatkan juga oleh al-Bukhari, hadis no. 2394; dan al-Tirmizi, hadis no. 2713.