Mereka yang bersumpah bohong untuk mengambil harta orang lain

RS 214 RS 219 RS 221

وَعَنْ أَبي أُمَامَةَ إِيَاسِ بْنِ ثَعْلَبَةَ الْحَارِثِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ :

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِيءٍ مُسْلِمٍ بِيَمِيْنِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

فَقَالَ رَجُلٌ : وَإِنْ كَانَ شَيْئاً يَسِيْراً يَا رَسُولَ الله ؟ فَقَالَ :

وَإِنْ قَضِيْباً مِنْ أَرَاكٍ .

رَوَاهُ مُسْلِمٌ


Dari Abu Umamah, yaitu lyas Ibn Tsa'labah al-Haritsi ra. yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:

Barangsiapa yang mengambil haknya seorang muslim dengan sumpah palsu, maka Allah telah mewajibkan neraka untuknya dan mengharamkan surga atasnya.

Kemudian seorang laki-laki bertanya: Sekalipun sedikit, ya Rasulullah? Beliau saw. menjawab:

Sekalipun bendanya itu berupa setangkai siwak.

(HR Muslim)


Hadis sahih, diriwayatkan oleh Muslim, hadis no. 196: al-Nasa’i, hadis no. 5324: Ibn Majah, hadis no. 2315: Ahmad, hadis no. 21210: Malik, hadis no. 1215: al-Darimi, hadis no. 2490.

وَعَنْ أُمِّ سَلَمةَ رَضِيَ اللهُ عَنْها، أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ :

إِنَّمَا أَنَا بشَرٌ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِي لَهُ بِنَحْوِ مَا أَسْمَعُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيْهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ .

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

أَلْحَنَ أَيْ : أَعْلَم .


Dari Ummu Salamah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

Aku hanyalah manusia, dan sesungguhnya kalian mengadukan permasalahan kepadaku, barangkali sebagian dari kalian ada yang lebih pandai menjelaskan argumentasinya dari sebagian yang lain. Maka aku akan memutuskannya sesuai dengan apa yang aku dengar. Maka barangsiapa yang aku putuskan untuknya sedangkan ia mengetahui bahwa itu adalah hak saudaranya, maka sesungguhnya aku tentukan untuknya sepotong dari api neraka.

(Muttafaq 'alaih)

Alhana  Ay, artinya lebih mengerti atau lebih pandai (dalam mengemukakan alasan dan lain-lain).


Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 2278, 2483, 6452, 6634, 6645 dan 6648; Muslim, hadis no. 3231 dan 3232; Abu Daud, hadis no. 3112; al-Nasa’i, hadis no. 5306; Ibn Majah, hadis no. 2308; Ahmad, hadis no. 25286, 25402, 25409 dan 25492; Malik, hadis no. 1205.

وَعَنْ خَوْلَةَ بِنْتِ عَامِرٍ الْأَنْصَارِيَّةِ، وَهِيَ امْرَأَةُ حَمْزَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْه وَعَنْها، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُولُ :

إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَـقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ .

رَوَاهُ البُخَارِيّ


Dari Khaulah bint Tsamir al-Anshariyah dan ia adalah istrinya Hamzah ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

Sesungguhnya ada beberapa orang yang menggunakan harta Allah (yakni harta milik kaum Muslimin) tanpa dasar kebenaran, maka bagi mereka neraka pada hari kiamat.

(HR al-Bukhari)


Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 2886; al-Tirmizi, hadis no. 2296; dan Ahmad, hadis no. 25808, 25874 dan 26054.