Tetap harus berbakti walau beda agama

31:15 31:15 RS 325

وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشْرِكَ بِى مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِى ٱلدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَٱتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَىَّ ۚ ثُمَّ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ


Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ : قَدِمَتْ عَليَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قُلْتُ : قَدِمَتْ عَليَّ أُمِّى وَهِىَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُُمِّي ؟ قَالَ :

نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ .

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَقَولهُاَ : رَاغِبَةٌ أَيْ : طَامِِعَةٌ عِنْدِي تَسْأَلُني شَيْئاً، قِيلَ : كَانَتْ أُمُّهَا مِنْ النَّسَبِ، وَقِيل: مِن الرَّضَاعَةِ والصَحِيْحُ الأَول .


Dari Asma' bint Abu Bakar al-Shiddiq ra. berkata: Ibuku datang ke tempatku sedang dia adalah seorang musyrik di zaman Rasulullah saw. yaitu di saat berlangsungnya perjanjian Hudaibiyah antara Nabi saw. dan kaum musyrikin. Kemudian aku meminta fatwa kepada Rasulullah saw. aku berkata: Ibuku datang padaku dan ia ingin meminta sesuatu, apakah boleh aku hubungi ibuku itu, padahal ia musyrik? Beliau saw. bersabda:

Ya, sambunglah silaturrahmi dengan ibumu.

(Muttafaq 'alaih)

Ucapan Asma': Raghibah artinya ialah ingin sekali meminta sesuatu yang ada padaku. Ada yang mengatakan bahwa yang dating itu benar-benar ibunya sendiri dari nasabnya, tetapi ada puia yang mengatakan bahwa itu adalah ibunya dari susuan yakni yang pernah menyusuinya waktu kecil. Yang sahih ialah pendapat yang pertama yakni ibunya sendiri.


Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 2427; Muslim, hadis no. 1670 dan 1671; Abu Daud, hadis no. 1420; Ahmad, hadis no. 25677, 25702 dan 25754.