Ilmu Wajib dan Sunnah
وَعَنْ نافِعٍ أَنَّ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ فَرَضَ للْمُهِاجِرِينَ الأَوَّلِينَ أَربَعَةَ آلافٍ، وَفَرَضَ لابْنِهِ ثلَاثةَ آلافٍ وَخَمْسَمئَةٍ، فََقِيلَ لَهُ :
هُوَ مِنَ المُهَاجِرِينَ فَلِمَ نَقَصْتَهُ؟ فَقََالَ : إِنَّمَا هَاجَرَ بِهِ أَبُوهُ يَقُولُ : لَيْسَ هُوَ كَمَنْ هَاجَرَ بِنَفْسِهِ .
رَوَاهُ البُخَارِيّ.
Dari Nafi' bahwa Umar ra. menentukan untuk kaum muhajirin yang pertama-tama sebanyak empat ribu dirham setahun, ia juga menetapkan untuk anaknya sendiri yang juga termasuk kaum muhajirin yang pertama-tama sebanyak tiga ribu lima ratus. Ia ditanya:
Dia termasuk kaum muhajirin, mengapa engkau kurangi pemberiannya? Umar berkata: Karena dia dibawa hijrah oleh orang tuanya. Umar menyambung ucapannya lagi, yaitu: Jadi ia tidak dapat disamakan dengan orang yang berhijrah dengan dirinya sendiri.
(HR al-Bukhari)
Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 3622.
وَعَنْ عَطِيَّةَ بنِ عُرْوةَ السَّعْدِيِّ الصَّحَابِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ . قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
لاَيَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُوْنَ مِنْ المُتَّقِيْنَ حَتَّى يَدَعَ مَالاَ بَأْسَ بِهِ حَذَراً مِمَّا بِهِ بَأْسٌ .
رَوَاهُ التُّرْمُذِي وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ .
Dari Athiyyah Ibn 'Urwah al-Sa'di al-Shababi ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda:
Seorang hamba belum sampai kepada tingkat menjadi orang yang bertakwa, sehingga dia meninggalkan sesuatu yang tidak ada larangannya, karena khawatir terjerumus pada sesuatu yang berdosa.
(HR al-Tirmizi dan beliau berkata bahwa ini adalah Hadis hasan)
Hadis hasan, diriwayatkan oleh al-Tirmizi, hadis no. 2375; dan Ibn Majah, hadis no.; 4205.
وَعَنْ أبي ثَعْلَبَةَ الخُشَنيِّ جَرْثُومِ بنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ :
إنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُوداً فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا .
حَدِيْثٌ حَسَنٌ، رواه الدَّارقُطْني وَغَيْرَهُ
Dari Abu Tsa'labah al-Khusyani, yaitu Jurtsum Ibn Nasyir. yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya, Allah Ta'ala menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan mengabaikannya; Allah menetapkan batasan-batasan, maka jangan melampauinya; Allah mengharamkan perkara-perkara yang haram, maka jangan melanggarnya; dan Allah tidak memberi ketetapan pasti dalam beberapa hal, sebagai bentuk rahmat-Nya, bukan karena lupa, maka jangan berlebihan dalam mencarinya.
(Hadis hasan, diriwayatkan oleh al-Daraquthni dan lain-lainnya)
Hadis da'if, diriwayatkan oleh al-Daraquthni dalam al-Sunan, hadis no. 4814; al-Hakim dalam al-Mustadarak, hadis no. 7114; dan al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra, hadis no. 20283 secara mauquf. al-Tabarani, dalam al-Mu'jam al-Aushat, hadis no. 8933; dan dalam Mu'jam al-Saghir, hadis no. 1112. al-Hakim tidak mengomentari haadis ini, demikian pula al-Zahabi. Beberapa ulama berpendapat bahwa hadis ini da'if. Namun Imam al-Nawawi menilainya hasan.