Ilmu Wajib dan Sunnah

RS 594 RS 595 RS 1832

وَعَنْ نافِعٍ أَنَّ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ فَرَضَ للْمُهِاجِرِينَ الأَوَّلِينَ أَربَعَةَ آلافٍ، وَفَرَضَ لابْنِهِ ثلَاثةَ آلافٍ وَخَمْسَمئَةٍ، فََقِيلَ لَهُ :

هُوَ مِنَ المُهَاجِرِينَ فَلِمَ نَقَصْتَهُ؟ فَقََالَ : إِنَّمَا هَاجَرَ بِهِ أَبُوهُ يَقُولُ : لَيْسَ هُوَ كَمَنْ هَاجَرَ بِنَفْسِهِ .

رَوَاهُ البُخَارِيّ.


Dari Nafi' bahwa Umar ra. menentukan untuk kaum muhajirin yang pertama-tama sebanyak empat ribu dirham setahun, ia juga menetapkan untuk anaknya sendiri yang juga termasuk kaum muhajirin yang pertama-tama sebanyak tiga ribu lima ratus. Ia ditanya:

Dia termasuk kaum muhajirin, mengapa engkau kurangi pemberiannya? Umar berkata: Karena dia dibawa hijrah oleh orang tuanya. Umar menyambung ucapannya lagi, yaitu: Jadi ia tidak dapat disamakan dengan orang yang berhijrah dengan dirinya sendiri.

(HR al-Bukhari)


Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 3622.

وَعَنْ عَطِيَّةَ بنِ عُرْوةَ السَّعْدِيِّ الصَّحَابِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ . قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

لاَيَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُوْنَ مِنْ المُتَّقِيْنَ حَتَّى يَدَعَ مَالاَ بَأْسَ بِهِ حَذَراً مِمَّا بِهِ بَأْسٌ .

رَوَاهُ التُّرْمُذِي وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ .


Dari Athiyyah Ibn 'Urwah al-Sa'di al-Shababi ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda:

Seorang hamba belum sampai kepada tingkat menjadi orang yang bertakwa, sehingga dia meninggalkan sesuatu yang tidak ada larangannya, karena khawatir terjerumus pada sesuatu yang berdosa.

(HR al-Tirmizi dan beliau berkata bahwa ini adalah Hadis hasan)


Hadis hasan, diriwayatkan oleh al-Tirmizi, hadis no. 2375; dan Ibn Majah, hadis no.; 4205.

وَعَنْ أبي ثَعْلَبَةَ الخُشَنيِّ جَرْثُومِ بنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ :

إنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُوداً فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا .

حَدِيْثٌ حَسَنٌ، رواه الدَّارقُطْني وَغَيْرَهُ


Dari Abu Tsa'labah al-Khusyani, yaitu Jurtsum Ibn Nasyir. yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:

Sesungguhnya, Allah Ta'ala menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan mengabaikannya; Allah menetapkan batasan-batasan, maka jangan melampauinya; Allah mengharamkan perkara-perkara yang haram, maka jangan melanggarnya; dan Allah tidak memberi ketetapan pasti dalam beberapa hal, sebagai bentuk rahmat-Nya, bukan karena lupa, maka jangan berlebihan dalam mencarinya.

(Hadis hasan, diriwayatkan oleh al-Daraquthni dan lain-lainnya)


Hadis da'if, diriwayatkan oleh al-Daraquthni dalam al-Sunan, hadis no. 4814; al-Hakim dalam al-Mustadarak, hadis no. 7114; dan al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra, hadis no. 20283 secara mauquf. al-Tabarani, dalam al-Mu'jam al-Aushat, hadis no. 8933; dan dalam Mu'jam al-Saghir, hadis no. 1112. al-Hakim tidak mengomentari haadis ini, demikian pula al-Zahabi. Beberapa ulama berpendapat bahwa hadis ini da'if. Namun Imam al-Nawawi menilainya hasan.