Hak sesama muslim itu 6

RS 238

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ الَّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ :

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيْضَ، وَاتِّبَاعُ الْجنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَفِي رِوَايَة لِمُسْلِمٍ : حَقُّ الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّه فَشَمِّتْهُ . وَإِذَا مرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبِعْهُ .


Dari Abu Hurairah ra. yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:

Haknya seorang muslim terhadap orang muslim yang lain ada lima, Yaitu menjawab salam, mengunjungi yang sakit, mengikuti jenazahnya, memenuhi undangannya dan bertasymit kepada yang bersin.

(Muttafaq 'alaih)

Dalam HR. Muslim disebutkan demikian: Hak seorang Muslim terhadap orang Muslim lainnya itu ada enam perkara, yaitu jikalau engkau bertemu dengannya, maka berilah salam kepadanya, jikalau ia mengundangmu, maka kabulkanlah undangannya, jikalau ia meminta nasihat kepadamu, maka berilah ia nasihat, jikalau ia bersin kemudian mengucapkan Alhamdulillah, maka tasymitkanlah ia, jikalau ia sakit, tinjaulah ia dan jikalau ia meninggal dunia, maka ikutilah jenazahnya. (HR. Muslim)


Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 1164; Muslim, hadis no. 4022 dan 4023; Abu Daud, hadis no. 4375; al-Tirmizi, hadis no. 2661; al-Nasa’i, hadis no. 1912; Ibn Majah, hadis no. 1425; Ahmad, hadis no. 8047 dan 10543.