Kewajiban shalat Jum'at

RS 1150

وَعَنْهُ وعَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللُه عَنْهُمْ، أَنَّهما سَمِعَا رَسُولَ اللِه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ :

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ، أََوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ .

رَوَاهُ مُسْلِمٌ


Dari Abu Hurairah dan juga Dari Ibn Umar ra. bahwa keduanya mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya:

Hendaknya orang-orang menghentikan kebiasaan meninggalkan shalat-shalat Jum'at, atau Allah akan menutupi di hati-hati mereka kemudian mereka akan termasuk dalam golongan orang-orang yang lalai.

(HR Muslim)


Hadis sahih, diriwayatkan oleh Muslim, hadis no. 1432; al-Nasa’i, hadis no. 1353; Ibn Majah, hadis no. 786 dan 1117; Ahmad, hadis no. 2025, 2176, 2935 dan 5301; al-Darimi, hadis no. 1524.