Larangan durhaka terhadap orangtua

RS 340

وَعَنْ أبي عِيسى المُغِيرةِ بنِ شُعْبةَ رَضِيَ اللهُ عَنْه عَنْ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قََالَ :

إِنَّ اللَّهُ تَعَالَى حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ، وَمَنْعاً وهاتِ، وَوَأْدَ البنَاتِ، وَكَرَهَ لكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السَؤَالِ، وَإِضَاعَةَ المَالِ .

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

قولُهُ : منعاً معنَاهُ : منعُ ما وجَبَ عَلَيْهِ وَ هَاتِ : طَلَبُ مَا لَيسَ لَهُ و وَأْدَ البنَاتِ معْنَاه : دَفْنُهُنَّ في الحَياةِ، وَ قِيلَ وقَالَ مَعْنَاهُ : الحدِيثُ بِكُلِّ مَا يَسمعُهُ، فيقُولُ: قيلَ كَذَا، وقَالَ فُلانٌ كَذَا مِمَّا لا يَعلَمُ صِحَّتَهُ، ولا يَظُنُّهَا، وكَفى بالمرْءِ كذِباً أَنْ يُحَدِّث بِكُلِّ ما سَمِعَ . و إِضَاعَةُ المال : تبذيره وصرفُهُ في غَيْرِ الوُجُوهِ المأْذُون فِيهَا مِنْ مَقَاصِدِ الآخِرِةِ والدُّنيا، وتَرْكُ حِفْظِهِ مع إِمْكَانِ الحفْظِ . و كثرةُ السُّؤَالِ الإِلحاحُ فِيمَا لا حاجةَ إِلَيْهِ . وَفِي البَابِ أَحادِيثُ سبقَتْ في البابِ قبله كَحَدِيثَ وأَقْطعُ مَنْ قَطَعكِ وحديث مَن قطَعني قَطَعهُ اللَّه .


Dari Abu Isa, yaitu al-Mughirah Ibn Syu'bah ra. dari Nabi saw. bersabda:

Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada kalian durhaka kepada para ibu, bakhil dan tamak, mengubur anak wanita hidup-hidup. Allah membenci menyebarkan isu, juga banyak pertanyaan serta membuang- buang harta.

(Muttafaq 'alaih)

Sabda Nabi saw. man'an ialah mencegah atau tidak menunaikan apa-apa yang diwajibkan atau yang sudah menjadi kewajiban dirinya. Hati artinya meminta yang bukan milik atau haknya, Wa'dul banal, yaitu menanam anak-anak perempuan dengan hidup-hidup. Qil wa qal maknanya ialah segala sesuatu yang didengarnya sekalipun belum pasti kebenarannya. Orang yang suka qil wa qal itu suka mengatakan: Dikatakan oleh si Fulan itu begini, atau si Fulan itu berkata demikian, semua kata-kata itu tidak dapat diketahui kebenarannya atau bahkan tidak disangka bahwa kata-kata itu benar. Cukuplah seseorang itu disebut berdusta, jikalau ia mempercakapkan segala apa yang didengarnya. Idha'atul mal, yaitu ditabzirkan,diobralkan atau dibelanjakan untuk jurusal-jurusan yang tidak diizinkan oleh syariat, yaitu baik yang berhubungan dengan tujual-tujuan keakhiratan atau keduniaan, atau tidak suka menyimpannya, padahal mungkin sekali untuk disimpan yakin ia kuasa menyimpan. Katsratus sual, yakni banyak bertanya atau meminta sesuatu yang ia sendiri tidak memerlukan itu. Dalam bab ini masih banyak lagi Hadis-hadis yang sudah disebutkan dalam bab .sebelumnya seperti Hadis yang artinya: Dan Aku memutuskan orang yang memutuskan engkau kekeluargaan, juga Hadis yang artinya: Barangsiapa yang memutuskan aku kekeluargaan, maka Allah memutuskan ia lihat Hadis-hadis no. 315 dan 323.


Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 799, 1383, 2231, 5518, 5855, 5992, 6125 dan 6748: Muslim, hadis no. 933, 934, 3237-3239: Abu Daud, hadis no. 1287 dan 2675: al-Nasa’i, hadis no. 1324-1326: Ahmad, hadis no. 17437, 17445, 17456, 17473, 17477, 17489 dan 17520: al-Darimi, hadis no. 1315 dan 2633.