Dilayani

RS 281 RS 284

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم :

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَاَنَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ .

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا : إِذَا بَاتَتْ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِِحَ . وَفِي رِوَايَةٍ قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمِاءِ سَاخِطاً عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا .


Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda:

Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ketempat tidurnya, tetapi istri itu tidak mendatangi ajakannya tadi, lalu suami itu menjadi marah pada malam harinya itu, maka para malaikat melaknat istri itu sampai waktu pagi.

(Muttafaq 'alaih)

Dalam riwayat al-Bukhari dan Imam Muslim yang lain lagi, disebutkan: Rasulullah saw. bersabda: Apabila seseorang istri meninggalkan tempat tidur suaminya pada malam harinya, maka ia dilaknat oleh para malaikat sampai waktu pagi. Dalam riwayat lain lagi disebutkan sabda Rasulullah saw.: Demi Zat yang jiwaku ada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tiada seseorang lelakipun yang mengajak istrinya untuk datang di tempat tidurnya, lalu istri itu menolak ajakannya, melainkan semua penghuni yang ada di langit yakni para malaikat  sama murka pada wanita itu sehingga suaminya rela padanya yakni mengampuni kesalahannya.


Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 2998; Muslim, hadis no. 2594-2596; Abu Daud, hadis no. 1829; Ahmad, hadis no. 7159, 8224, 8652, 9294, 9664, 9835, 10313, 10313 dan 10524; al-Darimi, hadis no. 2131.

وَعَنْ أَبِي عَليٍّ طَلْقِ بْنِ عَليٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ :

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ .

رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِي، وَقَالَ الْتِّرْمٍذِي : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ


Dari Abu Ali, yaitu Thalq ibn Ali ra. yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:

Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk keperluannya maka wajiblah istri itu mengabulkan kehendak suaminya itu, sekalipun di saat itu istri tadi sedang ada di dapur.

(Diriwayatkan oleh al-Tirmizi dan al-al-Nasa'i dan al-Tirmizi berkata bahwa ini adalah Hadis hasan)


Hadis diriwayatkan oleh al-Tirmizi, hadis no. 1080. Beliau berkata: Hadis hasan gharib.