Pemutus Silaturrahim

RS 339

وَعَنْ أبي محمد جُبيْرِ بنِ مُطعِمٍ رَضِيَ اللهُ عَنْه أَن رَسُوْلَ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ :

لَا يَدْخُلُ الجَنَّةَ قََاطِعٌ .

قال سفيان في روايته : يعْني : قاطِع رحِم .

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Dari Abu Muhammad, yaitu Jubair Ibn Muth'im ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

Tidak akan masuk surga seseorang yang memutuskan.

Sufyan berkata dalam riwayatnya bahwa yang dimaksudkan ialah memutuskan silaturrahmi.

(Muttafaq 'alaih)


Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 5525; Muslim, hadis no. 4636 dan 4637; Abu Daud, hadis no. 1445; al-Tirmizi, hadis no. 1832; Ahmad, hadis no. 16132, 16162 dan 16171.