Hartanya seseorang adalah apa yang sudah digunakan bukan yang belum digunakan

RS 544 RS 557

وَعَنْه قالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

أَيُّكُمْ مَالُ وَارِثِهِ أَحَبُّ إِِلَيْهِ مِنْ مَالِهِ ؟ 

قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ . مَا مِنَّا أَحَدٌ إِلاَّ مَالُهُ أَحَبُّ إِلَيْهِ . قََالَ :

فََإِنَّ مَالََهُ مَا قَدَّمَ وَمَالَ وَارِثِهِ مَا أََخَّرَ .

رَوَاهُ البُخَارِيّ.


Dari Ibn Mas'ud ra. pula berkata: Rasulullah saw. bersabda:

Siapakah di antara kalian yang harta orang yang mewarisinya lebih disukai dari hartanya sendiri?

Para sahabat menjawab: Ya Rasulullah, tidak seorang pun dari kami melainkan hartanya adalah lebih dicintai olehnya. Kemudian Beliau saw. bersabda:

Sesungguhnya hartanya sendiri ialah apa yang telah digunakannya, sedang harta orang yang mewarisinya adalah apa yang belum dipersembahkan.

(HR al-Bukhari)


Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis no. 5961; al-Nasa’i, hadis no. 3554: Ahmad, hadis no. 3443.

وَعَنْ عائشة رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهُمْ ذَبَحُوا شَاةً، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

مَا بَقِيَ مِنْهَا؟

قَالَتْ : مَا بَقِيَ مِنْهَا إِلاَّ كَتِفُهَا، قَالَ :

بَقِيَ كُلُّهَا غَيرَ كَتِفِهَا .

رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ .

ومعناه : تَصَدَّقُوا بِهَا إلاَّ كَتِفَهَا فَقَالَ : بَقِيَتْ لَنَا فِي الآخِرةِ إِلاَّ كَتفَهَا .


Dari Aisyah ra. bahwa para sahabat menyembelih kambing - lalu mereka sedekahkan kecuali belikatnya, kemudian Nabi saw. bertanya:

Bagian apakah yang tersisa dari kambing itu?

Aisyah menjawab: Tidak ada yang tersisa selain pundaknya. Beliau lalu bersabda:

Sesungguhnya semua masih tersisa, selain pundaknya.

(Diriwayatkan oleh al-Tirmizi dan beliau berkata bahwa ini adalah Hadis sahih)

Maknanya ialah supaya disedekahkanlah semuanya kecuali belikatnya, maka sabda Beliau saw. itu jelasnya ialah bahwa di akhirat semua itu masih tetap ada pahalanya - sebab disedekahkan - kecuali belikatnya yang tidak ada pahalanya - karena dimakan sendiri.


Hadis sahih, diriwayatkan oleh al-Tirmizi, hadis no. 2394; Ahmad, hadis no. 23107.